Lindungi Karya, Amankan Masa Depan

Mendaftarkan hak cipta penting untuk melindungi karya Anda dari pembajakan, memberikan hak eksklusif untuk penggunaan dan distribusi, serta memungkinkan Anda untuk menuntut ganti rugi jika hak cipta dilanggar. Ini juga meningkatkan nilai komersial dan kepercayaan terhadap karya Anda.

Pilih Sesuai Kebutuhan

Pendaftaran
Hak Cipta

Program Komputer
IDR 3.500 000
Konsultasi Seputar Pendaftaran Hak Cipta
Persiapan Pendaftaran Hak Cipta
Pengajuan Pendaftaran Hak Cipta
Monitoring Pendaftaran Hak Cipta
Sertifikat Hak Cipta
2-3 Hari Kerja

Pendaftaran
Hak Cipta

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual berupa karya seni seperti musik, lagu, dll (Hak Cipta diluar progam komputer).
IDR 2.500 000
Konsultasi Seputar Pendaftaran Hak Cipta
Persiapan Pendaftaran Hak Cipta
Pengajuan Pendaftaran Hak Cipta
Monitoring Pendaftaran Hak Cipta
Sertifikat Hak Cipta
2-3 Hari Kerja

Pengalihan
Hak Cipta

IDR 1.500 000
Konsultasi Seputar Pendaftaran Merek dengan Konsultan Terdaftar
Sertifikat Pengalihan Hak Cipta
1 Hari Kerja

Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar

Pencatatan Lisensi atas CiptaanTerkait..........................................................................

Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu

Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu

Tanya Jawab

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Company

About Us

Contact Us

Products

Services

Blog

Features

Analytics

Engagement

Builder

Publisher

Help

Privacy Policy

Terms

Conditions

Product

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
© 2023 Created with Royal Elementor Addons