Amankan Merek Anda! Amankan Masa Depan!

Ingat aturan mainnya: Siapa Cepat, Dia Dapat! Dalam hukum merek di Indonesia, kita menerapkan sistem “first to file,” artinya siapa yang mendaftar lebih dahulu, dialah yang berhak mendapatkan perlindungan. Pastikan merek Anda terlindungi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pilih Sesuai Kebutuhan

Pengecekan
Merek

Resume/Ringkasan Merek Pembanding
Presentase Perkiraan Merek berhasil Didaftar
Pengecekan Kelas Merek
1-2 Hari Kerja
Free

Pendaftaran
Merek

IDR 3.000 000
Pengecekan Merek
Pemohonan Pendaftaran
Monitoring Pendaftaran
Sertifikat Merek
Konsultasi Seputar Pendaftaran Merek dengan Konsultan Terdaftar
2-3 Hari Kerja

Pengalihan
Hak atas Merek

IDR 2.000 000
Konsultasi Seputar Pendaftaran Merek dengan Konsultan Terdaftar
Sertifikat Pengalihan Hak atas Merek
1 Hari Kerja

Pencatatan Lisensi...........................................................................................................................

Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek................................................

Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek.................................................

Dokumen Persyaratan

Pemohon Perseorangan

1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Scan Tanda tangan pemohon

Pemohon Badan Usaha

1. Akta Pendirian
2. Scan KTP Direktur utama/Direktur perusahaan;
3.Scan Tanda tangan Direktur utama/Direktur perusahaan beserta stempel.

Data Merek

1. Nama Merek
2. File logo merek dengan Jenis dokumen harus JPG/JPEG dan ukuran file maksimal 5MB dengan resolusi maksimal 1024x1024px.(Opsional)

Tanya Jawab

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Company

About Us

Contact Us

Products

Services

Blog

Features

Analytics

Engagement

Builder

Publisher

Help

Privacy Policy

Terms

Conditions

Product

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
© 2023 Created with Royal Elementor Addons